Selasa, 12 April 2011

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Hukum Pajak

Definisi Pajak
Pajak adalah iuran rakyat pada kas negara berdasarkan undang - undang yang dapat dipaksakan dengan tiada timbal balik yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membayar pengeluaran - pengeluaran umum pemerintah.

* Pajak terdiri dari :
1. Pajak Langsung
Yaitu secara ekonomis pajak yang pembayarannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain dan secara administratif pajak yang pembayarannya secara periodik dan berkala, Misal, PPh


2. Pajak tidak Langsung
Yaitu secara ekonomus pajak yang pembayarannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain, dan dari segi administrasi pembayaranya setiap saat / tidak berkala
Misal : PPN, Cukai

* Fungsi Pajak
a. Budgeter
Yaitu pajak berfungsi sebagai penerimaan negara untuk membiayai pengeluaran - pengeluaran umum pemerintah

b. Reguleren
Yaitu Pajak merupakan salah satu alat pemerintahuntuk mencapai tujuan tertentu
Misal: Pemerintah ingin melindungi produk dalam negeri, maka pemerintah menaikkan tarif impor produk sejenis

* Tarif Pajak

1. Progresif
2. Proporsional
3. Tetap
4. Degresif

* Sistem Pemungutan Pajak

1. Official Assestment System
Yaitu suatu sistem dimana fiskus yang berwewenang menetapkan besarnya pajak yang terhutang, wajib pajak besifat pasif

2. Selt Assesment System
Yaitu suatu sistem pemungutan pajak dimana yang berwenang menetapkan besarnya pajak yang terhutang adalah wajib pajak sendiri. Wajib pajak bersifat aktif untuk mendapatkan NPWP sendiri, Menghitung sendiri pendapatanya, menghitung besarnya pajak, membayar dan melaporkan sendiri.

3. With Holding System
Yaitu Pemunguta pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga baik memperhitungkan pembayaran maupun pendapatanya.

* Perlawanan Terhadap Pajak

1. Perlawanan Pasif
Tidak membayar pajak dikarenakan derkaita dengan keadaan sosial ekonomi masayarakat
Misal : masyarakat yang tinggal di pedesaan yang tidak bisa menghitung pajak

2. Perlawanan Aktif
Yaitu serangkaian usaha yang dilakukan oleh wajib pajak untuk tidak membayar pajak atau mengurangi pajak yang seharusnya. Ada dua macam bentu perlawanan Aktif

a. Tax Avoidance
Yaitu pengurangan pembayaran pajak yang dilakukan secara legal dengan cara memanfaatkan ketentuan - ketentuan di bidang perpajakan secara optimal.

b. Tax Evasion
Yaitu Pengurangan pajak yang dilakukan dengan melanggar undang - undang perpajakan yang berlaku.