PPN

Batasan Pengusaha Kecil

Yang termasuk dalam golongan pengusaha kecil yaitu :
1. pengusaha yang memiliki jumlah keseluruhan peredaran usaha baik barang kena pajak maupun jasa kena pajak dalam satu tahun tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00.
2. Orang Pribadi yang dikecualikan menyelenggarakan Pembukuan.

Pengusaha Kena Pajak
* Bila dalam satu periode memiliki jumlah keseluruhan peredaran usaha lebih dari Rp. 600.000.000,00. paling lambat pada akhir bulan berikutnya harus melaporkan sebagai PKP ( Pengusaha Kena Pajak )

* Bila kewajiban untuk melaporkan sebagai PKP tidak dilakukan maka akan di tetapkan secara jabatan.

* Bila dalam 1 tahun kalender jumlah perdaran tidak mencapai Rp. 600.000.000,00 pengukuhan dapat diajukan pencabutan.

DOKUMEN TERTENTU YANG DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK

1. PEB dan PE dilampiri degan invoice
2. SPPB yang dikeluarkan oleh bulog
3. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dikeluarkan pertamina
4. Tanda Pembayaran / Kwitansi yang dikeluarkan TELKOM
5. Tiket untuk jasa angkutan udara penerbangan
6. Nota Jasa Pelabuhan
7. Tanda Pembayaran / kwitansi listrik
8. PEJKP / BKP tidak berwujud yang dilampiri invoice
9. PIB yang dilampiri SSPCP
10. SSP untuk pemanfaatan BKP tidak berwujud / jasa kena pajak dari luar daerah pabean


Faktur Pajak Masukan


Dalam Penghitungan PPN ada dua mekanisme yaitu :
- Mekanisme PK - PM
- Mekanisme Pedoman Penghitungan Pengkreditan pajak Masukan

* Bagi yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan :
1. Pajak Masukan yang diterima masuk kelompok tidak dapat dikreditkan

ke 1107.B.II
2. Pajak masukan diperhitungkan dengan tarif tertentu sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan dan dimasukkan dalam form 1107B.I.2.

Tarif Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Peredaran Tertentu
* PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun tidak lebih Rp. 1.800.000.
Bila Yang diserahkan :
1. Barang Kena Pajak : 70% dari pajak keluaran
2. Jasa Kena Pajak : 60% dari pajak keluaran

* PKP yang mempunyai usaha Tertentu secara ecera yaitu :
- Penyerahan Kendaraan bermotor bekas : 90% dari Pajak Keluaran
- Penyerahan Emas Perhiasan : 80% dari Pajak Keluaran

NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK

Selain Mekanisme PK - PM dan Mekanisme Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan ada Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak

Untuk menetapkan besarnya PPN DPP di tetapkan dengan nilai lain antara lain :
1. Pemakaian sendiri : Harga jual / Penggantian dikurangi laba kotor
2. Pemberian cuma - cuma : harga jual / penggantian dikurangi laba kotor
3. Media Rekaman suara / gambar : perkiraan harga jual rata-rata
4. Penyerahan film cerita : perkiraan hasil rata-rata perjudul
5. Hasil tembakau : harga jual eceran
6. Persediaan/Aktiva saat pembubaran : harga pasar wajar
7. Barang dari pusat ke cabang atau sebaliknya : Harga Pokok Penjualan

8. Penyerahan ke pedagang perantara : Harga yang disepakati antara pembeli dan pdagang perantara
9. Penyerahan BKP melalui juru lelang : Harga lelang
10. Jasa pengiriman paket : 10% dari yang ditagih
11. Jasa biro perjalanan / biro wisata : 10% dari jumlah tagihan